Pasal 420
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Setiabudi dilakukan: a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
nomor 1 untuk melayani Kelurahan Guntur, Pasar Manggis, dan Kelurahan Menteng Atas;
nomor 4 untuk melayani Kelurahan Menteng Atas, Karet Kuningan dan Kelurahan Karet Kuningan Timur; dan
nomor 6 untuk melayani Kelurahan Setiabudi, Karet, Karet Kuningan, Karet Kuningan Timur, dan Kelurahan Karet Semanggi; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Waduk Setiabudi di Kelurahan Setiabudi; dan d. pembangunan baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Setiabudi.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
