PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 418
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Setiabudi, dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Cideng yang melalui Kelurahan Setiabudi, Guntur, Pasar Manggis, Karet, Menteng Atas, Karet Kuningan, dan Kelurahan Karet Kuningan Timur;
- Kali Krukut yang melalui Kelurahan Karet Semanggi; dan
- Kanal Banjir Barat yang melalui Kelurahan Guntur, Setiabudi, dan Kelurahan Pasar Manggis; b. pembangunan tunnel terpadu di sepanjang Kanal Banjir Barat di Kelurahan Guntur, Setiabudi, dan Kelurahan Pasar Manggis; c. penerapan sistem polder pada nomor 64 dengan area layanan seluruh kelurahan; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Setiabudi dan Kelurahan Guntur; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran sub makro di Kelurahan Pasar Manggis dan Kelurahan Menteng Atas; f. pemeliharaan pintu air di Kelurahan Pasar Manggis untuk menanggulangi genangan air; g. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Guntur dan Kelurahan Setiabudi;
h. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; i. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan j. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
