Pasal 41
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Gambir dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Gambir dan Kelurahan Kebon Kelapa;
- Kali Cideng yang melalui Kelurahan Pejoto Selatan, Cideng, Gambir, dan Kelurahan Pejoto Utara;
- Kanal Banjir Barat yang melalui Kelurahan Duri Pulo dan Kelurahan Cideng; dan
- Kali Krukut Bawah yang melalui Kelurahan Gambir;
b. penerapan sistem polder:
nomor 19 dan 20 dengan area layanan Kelurahan Duri Pulo;
nomor 21 dengan area layanan Kelurahan Cideng, Petojo Selatan, Petojo Utara, dan Kelurahan Duri Pulo; dan
nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Petojo Utara, dan Kelurahan Petojo Selatan;
c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran submakro; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
