Pasal 407
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Pesanggrahan dilakukan: a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 3 untuk melayani Kelurahan Petukangan Utara, Petukangan Selatan dan Kelurahan Ulujami; dan
- nomor 11 untuk melayani Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Ulujami, dan Kelurahan Bintaro; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Waduk Ulujami di Kelurahan Ulujami dan Kelurahan Pesanggrahan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bintaro di Kelurahan Bintaro;
c. pembangunan baru prasarana pembuangan lumpur di Kelurahan Ulujami dan Kelurahan Bintaro; d. pembangunan baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Ulujami; dan e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) dilaksanakan di seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
