Pasal 405
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Pesanggrahan dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro Kali Pesanggrahan yang melalui Kelurahan Ulujami dan Kelurahan Bintaro; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Petukangan Selatan, Ulujami, Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa di Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan dan Kelurahan Bintaro; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan
f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
