PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 394
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Pasar Minggu dilakukan:
a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 11 untuk melayani Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Cilandak Timur, Ragunan, Jati Padang, dan Kelurahan Pejaten Timur; dan
- nomor 12 melayani Kelurahan Cilandak Timur, Ragunan, dan Kelurahan Kebagusan; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di seluruh kelurahan; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Ragunan di Kelurahan Jati Padang dan Kelurahan Ragunan; dan d. pembangunan baru Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kelurahan Jati Padang dan Kelurahan Ragunan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
