Pasal 386
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Pasar Minggu untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan pemeliharaan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana terutama di zona perumahan padat dan rawan banjir; b. terwujudnya pengembangan perumahan vertikal dengan intensitas tinggi melalui peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana dan penyediaan RTH; c. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan keindahan kota; d. terwujudnya pengembangan dan perbaikan kawasan Wisata Alam Ragunan; e. terlaksananya pembangunan gedung dan/atau prasarana perpindahan moda; f. terlaksananya perbaikan lingkungan dan prasarana perdagangan dengan penataan prasarana pejalan kaki dan parkir; g. menyediakan dan/atau mempertahankan lahan pemakaman umum; h. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan i. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
