Pasal 379
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Pancoran dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
Kali Ciliwung yang melalui Kelurahan Rajawati, Pengadegan, dan Kelurahan Cikoko;
Kali Baru Barat yang melalui Kelurahan Kalibata, Duren Tiga, dan Kelurahan Pancoran;
Kali Cideng yang melalui Kelurahan Pancoran;
Kali Mampang yang melalui Kelurahan Kalibata dan Kelurahan Pancoran; dan
Kali Sarua yang melalui Kelurahan Kalibata; b. pembangunan tunnel terpadu di sepanjang Sungai Ciliwung di Kelurahan Cikoko, Pangadegan, dan Kelurahan Rajawati; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Pancoran, Duren Tiga, dan Kelurahan Kalibata; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
