Pasal 377
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Pancoran dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Duren Tiga, Kalibata, dan Kelurahan Rawajati; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Duren Tiga, Kalibata, Rawajati, Pancoran, dan Kelurahan Cikoko;
c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Duren Tiga, Kalibata, Rawajati, Pancoran, Pengadegan, dan Kelurahan Cikoko; d. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Pancoran; e. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Duren Tiga, Kalibata, dan Kelurahan Pancoran; f. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan g. pengembangan gardu induk di Kelurahan Duren Tiga.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
