Pasal 375
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Pancoran terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona pemerintahan nasional; f. zona pemerintahan daerah; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perumahan KDB rendah j. zona perumahan vertikal KDB rendah; k. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; m. zona campuran; n. zona sarana pelayanan umum dan sosial; dan o. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Pancoran wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-28B Peta Zonasi Kecamatan Pancoran pada Lampiran III-1 dengan skala 1 : 5.000 dan pada Tabel-28A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Pancoran pada Lampiran III-2 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
