Pasal 366
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Mampang Prapatan dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran makro di: 1 Kali Krukut yang melalui Kelurahan Bangka, Pela Mampang, dan Kelurahan Kuningan Barat; 2 Kali Cideng yang melalui Kelurahan Mampang Prapatan; dan 3 Kali Mampang yang melalui Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, dan Kelurahan Tegal Parang; b. penerapan sistem polder pada polder nomor 64; c. penerapan sumur resapan dalam dan dangkat di setiap kelurahan; d. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan e. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
