PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 355
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Kebayoran Lama dilakukan:
a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 3 untuk melayani Kelurahan Grogol Utara, Grogol Selatan dan Kelurahan Cipulir; dan
- nomor 11 untuk melayani Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama Selatan dan Kelurahan Pondok Pinang; dan b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan; dan c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada Kawasan Taman Bendi di Kelurahan Kebayoran Lama Utara;
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
