PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 353
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Kebayoran Lama dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Grogol yang melalui Kelurahan Grogol Utara, Grogol Selatan, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama Selatan, dan Kelurahan Pondok Pinang;
- Kali Sodetan Grogol yang melalui Kelurahan Pondok Pinang dan Kelurahan Kebayoran Lama Selatan; dan
- Kali Pesanggrahan yang melalui Kelurahan Grogol Selatan, Cipulir, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama Selatan, dan Kelurahan Pondok Pinang; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air pada Pompa Waduk Bintaro di Kelurahan Pondok Pinang; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran sub makro; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
