Pasal 351
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kebayoran Lama dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Pondok Pinang; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di setiap kelurahan; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Pondok Pinang; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Pondok Pinang, Cipulir, Kebayoran Lama Utara, Grogol Utara dan Kelurahan Grogol Selatan; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Grogol Selatan.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Kebayoran Lama, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
