Pasal 349
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Kebayoran Lama terdiri dari: a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona pemakaman; d. zona jalur hijau; e. zona hijau rekreasi; f. zona pemerintahan nasional; g. zona pemerintahan daerah; h. zona perumahan KDB sedang - tinggi; i. zona perumahan vertikal; j. zona perumahan KDB rendah; k. zona perumahan vertikal KDB rendah; l. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; n. zona campuran; o. zona pelayanan umum dan sosial; dan p. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Kebayoran Lama wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-26B Peta Zonasi Kecamatan Kebayoran Lama dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-26A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Kebayoran Lama pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
