Pasal 342
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Kebayoran Baru dilakukan: a. pengembangan sistem pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan nomor 11 untuk melayani Kelurahan Senayan, Selong, Rawa Barat, Gunung, Gandaria Utara, Petogogan, Melawai, Kramat Pela, Pulo, dan Kelurahan Cipete Utara; b. pembangunan baru atau peningkatan kapasitas rumah pompa di Kelurahan Kramat Pela; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan perpipaan air limbah terpusat (off site) di Kelurahan Gunung, Kramat Pela, Gandaria Utara, Melawai, Pulo, Cipete Utara, Rawa Barat, dan Kelurahan Petogogan; dan d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di Kelurahan Senayan, Gunung, Selong, Rawa Barat, Petogogan, Melawai, Kramat Pela, Melawai, Pulo, Cipete Utara, dan Kelurahan Gandaria Utara.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
