Pasal 340
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Kebayoran Baru dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Grogol yang melalui Kelurahan Gunung, Kramat Pela, dan Kelurahan Gandaria Utara; dan
- Kali Krukut yang melalui Kelurahan Senayan, Rawa Barat, Petogogan, Pulo, dan Kelurahan Cipete Utara;
b. penerapan sistem polder nomor 64 dengan area layanan Kelurahan Senayan; c. penerapan sumur resapan dalam dan/atau dangkal di Kelurahan Senayan, Gunung, Selong, Rawa Barat, Petogogan, Melawai, Kramat Pela, Melawai, Pulo, Cipete Utara, dan Kelurahan Gandaria Utara; d. penerapan biopori di Kelurahan Senayan, Gunung, Selong, Rawa Barat, Petogogan, Melawai, Kramat Pela, Melawai, Pulo, Cipete Utara, dan Kelurahan Gandaria Utara; dan e. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
