PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 329
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Jagakarsa dilakukan:
a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 11 dan nomor 13 untuk melayani Kelurahan Tanjung Barat; dan
- nomor 14 dan nomor 12 untuk melayani Kelurahan Tanjung Barat dan Kelurahan Lenteng Agung; dan b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
