PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 327
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase yang berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Jagakarsa dilakukan si:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Krukut Kelurahan Cipedak, Ciganjur, dan Kelurahan Jagakarsa;
- Kali Baru Barat Kelurahan Lenteng Agung dan Kelurahan Srengseng Sawah; dan
- Kali Ciliwung Kelurahan Srengseng Sawah, Lenteng Agung, dan Kelurahan Tanjung Barat; b. pembangunan tunnel terpadu di sepanjang Sungai Ciliwung Kelurahan Tanjung Barat, Lenteng Agung dan Kelurahan Srengseng Sawah; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Jagakarsa, Ciganjur, dan Kelurahan Srengseng Sawah; d. penerapan sumur resapan dalam dan/atau dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
