Pasal 321
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Jagakarsa untuk:
a. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal;
b. terwujudnya kawasan perkampungan Situ Babakan dengan karakter Budaya Betawi; c. terwujudnya pengembangan taman kota/lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota; d. terwujudnya kawasan budidaya pada kegiatan pertanian yang diperuntukan bagi hortikultura dan tanaman pangan; e. terwujudnya penyediaan dan dipertahankan lahan pemakaman umum; f. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan g. terwujudnya pengembangan kegiatan pertanian hortikultura dan tanaman pangan.
