PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 32
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cempaka Putih sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana terdapat di:
- Jalan Pramuka di Kelurahan Rawasari;
- Jalan Letjen Suprapto di Kelurahan Cempaka Putih Barat dan Kelurahan Cempaka Putih Timur; dan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani di Kelurahan Cempaka Putih Timur dan Kelurahan Rawasari; dan
b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Cempaka Putih berada di pusat pemerintahan.
