PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 318
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Cilandak sebagai berikut: a. jalur evakuasi bencana pada:
- jalur evakuasi bencana di Jalan TB. Simatupang dan Jalan JORR di Jalan TB. Simatupang dan Jalan JORR Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Lebak Bulus;
- Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Cipete Selatan, dan
- Jalan IR Juanda dan Jalan Pasar Jumat Kelurahan Lebak Bulus; dan b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Cilandak berada di pusat pemerintahan.
