Pasal 316
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Cilandak dilakukan: a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan nomor 11 untuk melayani seluruh kelurahan; b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan perpipaan air limbah terpusat (off site) untuk melayani seluruh kelurahan; dan c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan. (2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
