Pasal 311
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang ada dan/atau di Kecamatan Cilandak terdiri dari:
a. rencana prasarana transportasi darat; b. rencana prasarana transportasi perkeretaapian; dan c. rencana prasarana transportasi udara.
(2) Rencana prasarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi melancarkan transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan:
a. pengembangan prasarana angkutan umum massal bus berjalur khusus di koridor Harmoni - Lebak Bulus, koridor Terminal Blok M - Pangeran Antasari, koridor Terminal Kampung Rambutan - Terminal Lebak Bulus, koridor Terminal Lebak Bulus - Parung, koridor Terminal Lebak Bulus - Depok, koridor Terminal Lebak Bulus - Poris dan koridor Terminal Lebak Bulus - Ciledug - Soekarno Hatta; b. peningkatan jalan arteri primer di Kelurahan Lebak Bulus dan Kelurahan Cilandak Barat; c. peningkatan jalan arteri sekunder di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Cipete Selatan; d. peningkatan jalan kolektor primer di Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak Barat, dan Kelurahan Lebak Bulus; e. peningkatan jalan kolektor sekunder di setiap kelurahan; f. peningkatan jalan lokal di setiap kelurahan; g. pengembangan prasarana parkir di setiap kelurahan; dan h. pengembangan jalur pedestrian dan jalur sepeda pada ruas jalan arteri, kolektor, dan lokal di setiap kelurahan.
(3) Rencana prasarana transportasi perkeretaapian yang ada dan/atau melalui Kecamatan Cilandak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pengembangan dan/atau peningkatan angkutan umum massal berbasiskan rel.
(4) Rencana prasarana transportasi udara di Kecamatan Cilandak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang udara KKOP Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
(5) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana transportasi dan pengendalian pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang perhubungan dan pekerjaan umum disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
