PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 279
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Palmerah sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana di ruas:
- Jalan Tomang Raya Kelurahan Jatipulo;
- Jalan S Parman Kelurahan Kota Bambu Selatan, Slipi, Kota Bambu Utara, Jati Pulo, Palmerah, dan Kelurahan Kemanggisan;
- Jalan Rawa Belong 3, Jalan Palmerah Utara, dan Jalan Palmerah Barat Kelurahan Kemanggisan;
- Jalan Batusari dan Jalan Arjuna Selatan Kelurahan Palmerah;
- Jalan Jatibaru Kelurahan Kota Bambu Selatan; dan
- Jalan Aipda KS Tubun Kelurahan Slipi; b. ruang evakuasi bencana utama memanfaatkan Kawasan Taman Kampung Sawah atau Taman Catleya di Kelurahan Slipi; dan c. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan prasarana kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Palmerah berada di pusat pemerintahan.
