PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 275
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Palmerah dilakukan: a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro di:
- Kali Grogol yang melalui Kelurahan Palmerah dan Kelurahan Kemanggisan; dan
- Kanal Banjir Barat yang melalui Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, dan Kelurahan Jati Pulo; b. penerapan sistem polder sebagai berikut:
- nomor 21 dengan area layanan Kelurahan Jatipulo, Kota Bambu Utara, dan Kelurahan Kota Bambu Selatan;
- nomor 62 dengan area layanan Kelurahan Palmerah dan Kelurahan Kemanggisan; dan
- nomor 63 dengan area layanan Kelurahan Jatipulo, Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan, dan Kelurahan Slipi; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air pada:
- Pompa Waduk Hankam di Kelurahan Kemanggisan;
- Pompa di Kelurahan Jatipulo; dan
- Pompa PDK Bandung di Kelurahan Kota Bambu Utara; d. penerapan sumur resapan dangkal dan dalam di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di Kelurahan Kota Bambu Utara dan Kelurahan Jatipulo; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
