Pasal 260
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kembangan dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Joglo, Meruya Selatan, Meruya Utara, dan Kelurahan Kembangan Selatan;
b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan Selatan, dan Kelurahan Meruya Utara; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Joglo, Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Meruya Selatan, Meruya Utara, dan Kelurahan Srengseng; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan Selatan, Meruya Utara, dan Kelurahan Joglo; e. pengembangan pemanfaatan energi surya di Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Meruya Selatan, Srengseng, Meruya Utara, dan Kelurahan Grogol; dan f. pengembangan gardu induk di Kelurahan Kembangan Selatan.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
