Pasal 258
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Kembangan terdiri dari:
a. zona terbuka hijau lindung; b. zona hutan kota; c. zona taman kota/lingkungan; d. zona pemakaman; e. zona jalur hijau; f. zona hijau rekreasi; g. zona pemerintahan nasional; h. zona pemerintahan daerah; i. zona perumahan KDB sedang - tinggi; j. zona perumahan vertikal; k. zona perumahan KDB rendah; l. zona perumahan vertikal KDB rendah; m. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; n. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; o. zona campuran; p. zona sarana pelayanan umum dan sosial; dan q. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Kembangan wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-19A Peta Zonasi Kecamatan Kembangan dengan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-19A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Kembangan pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
