Pasal 253
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kebon Jeruk sebagai berikut: a. jalur evakuasi bencana di ruas:
Jalan Daan Mogot Kelurahan Kedoya Utara;
Jalan Panjang Kelurahan Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kelapa Dua, dan Kelurahan Sukabumi Selatan;
Jalan Kedoya Raya Kelurahan Kedoya Utara dan Kelurahan Kedoya Selatan;
Jalan Raya Merak dan Jalan Puri Kencana Kelurahan Kedoya Selatan;
Jalan Arjuna Utara dan Jalan Arjuna Selatan Kelurahan Duri Kepa;
Jalan Pos Pengumben Kelurahan Kelapa Dua dan Kelurahan Sukabumi Selatan; dan
Jalan Kembangan Kelurahan Kedoya Selatan; dan b. ruang evakuasi bencana menggunakan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan. (2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Kebon Jeruk pada pusat pemerintahan.
