Pasal 247
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Kebon Jeruk dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Kedoya Selatan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Kelapa Dua, Sukabumi Utara, dan Kelurahan Sukabumi Selatan; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Duri Kepa, Kelapa Dua, dan Kelurahan Sukabumi Selatan; c. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan d. pengembangan gardu induk di Kelurahan Kebon Jeruk.
(2) Dalam rangka peningkatan pelayanan pengisian bahan bakar gas dan minyak di Kecamatan Kebon Jeruk, Pemerintah Daerah MENETAPKAN lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
