PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 238
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Kalideres dilakukan:
a. pengembangan pengelolaan air limbah industri di seluruh kelurahan; b. penerapan sistem pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 6 untuk melayani Kelurahan Semanan dan Kelurahan Kalideres; dan
- nomor 7 untuk melayani Kelurahan Kamal, Tegal Alur, Pegadungan, dan Kelurahan Kalideres; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di seluruh kelurahan; dan d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) Kamal-Pegadungan di Kelurahan Pegadungan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
