Pasal 221
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Grogol Petamburan dilakukan:
a. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Tomang,Tanjung Duren Utara, Tanjung Duren Selatan, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren Selatan, Grogol, Jelambar, dan Kelurahan Jelambar Baru; b. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Wijaya Kusuma, Jelambar, Jelambar Baru, Grogol, Tomang, Tanjung Duren Selatan, dan Kelurahan Tanjung Duren Utara; c. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Tanjung Duren Selatan; d. pengembangan pemanfaatan energi surya di setiap kelurahan; dan e. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Tanjung Duren Utara.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
