Pasal 219
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang pada zona fungsi budidaya Kecamatan Grogol Petamburan terdiri dari: a. zona terbuka hijau lindung; b. zona taman kota/lingkungan; c. zona jalur hijau; d. zona hijau rekreasi; e. zona pemerintahan nasional; f. zona pemerintahan daerah; g. zona perumahan KDB sedang - tinggi; h. zona perumahan vertikal; i. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; j. zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah; k. zona campuran; l. zona pelayanan umum dan sosial; dan m. zona terbuka biru.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang di Kecamatan Grogol Petamburan wajib memperhatikan zona fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-16A Peta Zonasi Kecamatan Grogol Petamburan skala 1 : 5.000 pada Lampiran III-1 dan pada Tabel-16A Tabel Rencana Pola Ruang Kecamatan Grogol Petamburan pada Lampiran III-2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
