Pasal 208
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana energi di Kecamatan Cengkareng dilakukan: a. pengembangan jaringan transmisi SUTET di Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Kapuk, dan Kelurahan Rawa Buaya; b. pengembangan jaringan transmisi SKTT di Kelurahan Duri Kosambi, Kedaung Kali Angke, Kapuk, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, dan Kelurahan Rawa Buaya; c. pengembangan kabel bawah tanah di Kelurahan Cengkareng Barat, Rawa Buaya, dan Kelurahan Duri Kosambi; d. pengembangan jaringan pipa penyediaan bahan bakar (gas/minyak) di Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, dan Kelurahan Kapuk;
e. pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kelurahan Kedaung Kali Angke; f. pengembangan pemanfaatan energi surya di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Kapuk, Kedaung Kali Angke, dan Kelurahan Duri Kosambi; dan g. pengembangan gardu induk di Kelurahan Duri Kosambi.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang energi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
