PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 173
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Pademangan dilakukan:
a. pengembangan pengelolaan air limbah industri di Kelurahan Ancol; b. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan:
- nomor 1 untuk melayani Kelurahan Ancol; dan
- nomor 5 untuk melayani Kelurahan Pademangan Barat, Ancol dan Kelurahan Pademangan Timur; dan c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Ancol Pademangan di Kelurahan Ancol; dan d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
