PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 171
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan di Kecamatan Pademangan dilakukan:
a. peninggian dan penguatan tanggul di sepanjang garis pantai di Kelurahan Ancol; b. pembangunan tanggul laut di batas terluar area reklamasi di Kelurahan Ancol; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Cideng, Kali Anak Ciliwung, Kali Ancol, dan Kali Kampung Bandan yang melalui Kelurahan Ancol;
- Kali Ciliwung Gunung Sahari yang melalui Kelurahan Ancol dan Kelurahan Pademangan Barat;
- Kali Mati Pademangan yang melalui Kelurahan Pademangan Barat dan Kelurahan Pademangan Timur; dan
- Kali Pademangan Timur dan Kali Sunter yang melalui Kelurahan Pademangan Timur;
d. penerapan sistem polder:
- nomor 22, nomor 23, nomor 24, dan nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Ancol; dan
- nomor 25 dengan area layanan Kelurahan Pademangan Barat dan Kelurahan Pademangan Timur; e. pemeliharaan pintu air di Kelurahan Ancol dan Kelurahan Pademangan Timur; f. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro di setiap kelurahan; g. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Waduk Kemayoran di Kelurahan Pademangan Timur; h. penerapan sumur resapan dalam di Kelurahan Pademangan Barat, Ancol, dan Kelurahan Pademangan Timur; i. penerapan biopori di Kelurahan Pademangan Barat dan Kelurahan Pademangan Timur; dan j. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
