Pasal 160
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Koja dilakukan:
a. pengembangan pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan nomor 8 untuk melayani seluruh kelurahan;
b. pembangunan baru atau peningkatan kapasitas rumah pompa di Kelurahan Koja, Rawa Badak Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan; dan c. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) untuk melayani seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
