Pasal 158
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah genangan air dilakukan: a. peninggian dan penguatan tanggul di sepanjang garis pantai di Kelurahan Koja; b. pembangunan tanggul laut di batas terluar area reklamasi di Kelurahan Koja; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Sunter yang melalui Kelurahan Koja, Rawa Badak Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan;
- Kali Koja yang melalui Kelurahan Koja; dan
- Kali Cakung yang melalui Kelurahan Tugu Selatan; d. penerapan sistem polder:
- nomor 26, dengan area layanan Kelurahan Koja, Rawa Badak Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan;
- nomor 27 dengan area layanan Kelurahan Lagoa, Koja, Tugu Utara, Tugu Selatan, Rawa Badak Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan;
- nomor 28 dengan area layanan Kelurahan Tugu Utara dan Kelurahan Tugu Selatan;
- nomor 34 dengan area layanan Kelurahan Tugu Selatan dan Kelurahan Rawa Badak Selatan;
- nomor 57 dengan area layanan Kelurahan Tugu Utara dan Kelurahan Tugu Selatan;
- nomor 58 dengan area layanan Kelurahan Rawa Badak Selatan dan Kelurahan Tugu Selatan; dan
- nomor 61 dengan area layanan Kelurahan Tugu Selatan; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Rawa Badak Utara, dan Kelurahan Koja; f. pemeliharaan pintu air di Kelurahan Koja, Rawa Badak Selatan, dan Kelurahan Lagoa; g. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro di setiap kelurahan;
h. peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Rawa Badak Utara dan Kelurahan Rawa Badak Selatan; i. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; j. penerapan biopori di Kelurahan Koja, Tugu Utara, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan; dan k. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan. (2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
