Pasal 152
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Koja sebagai berikut:
a. terwujudnya penataan kawasan perdagangan skala kota yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Pasar Koja; b. tersedianya dan terpeliharanya lahan pemakaman umum;
c. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman berwawasan lingkungan melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; d. terlaksananya pembangunan rumah susun sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan permukiman padat sekitar pelabuhan dilengkapi penataan RTH yang berfungsi ekologis dan prasarana sosial; e. terwujudnya penyediaan prasarana pergudangan untuk menunjang kegiatan perdagangan dan jasa; f. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ, dan waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; dan g. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
