Pasal 145
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Sunter di Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Kelurahan Kelapa Gading Timur;
- Kali Petukangan di Kelurahan Pegangsaan Dua;
- Kali Betik Pertamina di Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Kelurahan Pegangsaan Dua; dan
- Kali Cakung Lama di Kelurahan Pegangsaan Dua;
b. penerapan sistem polder:
- nomor 34 dengan area layanan Kelurahan Kelapa Gading Barat dan Kelurahan Kelapa Gading Timur untuk menangani genangan di Kawasan Sunter Timur/Kodamar dan Kelapa Gading/Vespa; dan
- nomor 59, nomor 60 dan nomor 61 dengan area layanan Kelurahan Pegangsaan Dua;
c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa air di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Kelapa Gading Barat; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran sub makro di setiap kelurahan; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas waduk/situ di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Kelapa Gading; f. penyediaan waduk Kelapa Gading di Kelurahan Kelapa Gading Barat; g. penerapan sumur resapan dalam di setiap kelurahan; h. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan i. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
