PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 121
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Tanah Abang dilakukan:
a. pengembangan sistem pembuangan air limbah terpusat (off- site) dengan area layanan:
- nomor 1 untuk melayani Kelurahan Kampung Bali, Kebon Kacang, dan Kelurahan Kebon Melati; dan
- nomor 6 untuk melayani Kelurahan Petamburan, Karet Tengsin, Bendungan Hilir, dan Kelurahan Gelora; dan b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) di Kelurahan Kebon Melati, Kampung Bali, dan Kelurahan Gelora.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
