PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 119
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Tanah Abang dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Cideng yang melalui Kelurahan Kampung Bali, Kebon Kacang, dan Kelurahan Kebon Melati;
- Kali Ciragil yang melalui Kelurahan Bendungan Hilir;
- Kali Grogol yang melalui Kelurahan Gelora;
- Kali Krukut yang melalui Kelurahan Karet Tengsin dan Kelurahan Bendungan Hilir; dan
- Kanal Banjir Barat yang melalui Kelurahan Kampung Bali dan Kelurahan Kebon Melati; b. pembangunan tunnel terpadu di sepanjang Kanal Banjir Barat di Kelurahan Karet Tengsin; c. penerapan sistem polder:
- nomor 21 dengan area layanan Kelurahan Kampung Bali, Kebon Melati, dan Kelurahan Kebon Kacang; dan
- nomor 64 dengan area layanan Kelurahan Karet Tengsin, Gelora, dan Kelurahan Bendungan Hilir; d. pemeliharaan dan/atau peningkatan sistem pompa air Waduk Taman Ria Senayan di Kelurahan Gelora; e. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas saluran submakro; f. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas Waduk Taman Ria Senayan di Kelurahan Gelora dan Waduk Melati di Kelurahan Kebon Melati; g. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; h. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan i. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro pada ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
