Pasal 113
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Tanah Abang untuk:
a. terwujudnya penataan pusat perdagangan tekstil berintensitas tinggi dengan skala pelayanan internasional yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Sentra Primer Tanah Abang;
b. terlaksananya pembangunan prasarana transportasi yang terpadu dengan jalur pejalan kaki, angkutan umum massal, dan angkutan umum lain; c. terwujudnya taman lingkungan dan jalur hijau sebagai prasarana resapan air, pengendali polusi udara, sosial, dan estetika kota; d. terwujudnya pengembangan pusat perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan dan terintegrasi dengan penataan kawasan sekitar; e. terwujudnya penyediaan taman dan/atau situ sebagai prasarana resapan air, sosial, dan rekreasi; f. terwujudnya pengembangan taman atap, dinding hijau, dan tanaman pagar di kawasan permukiman dan perkantoran; dan g. terwujudnya pembangunan rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
