PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 110
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Senen sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana pada ruas:
- Jalan Prapatan dan Jalan Kwitang di Kelurahan Senen dan Kelurahan Kwitang;
- Jalan Kramat Bundar di Kelurahan Senen dan Kelurahan Kramat;
- Jalan Letjend Suprapto di Kelurahan Bungur;
- Jalan Pejambon, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jalan Senen Raya, dan Jalan Kwini 2 di Kelurahan Senen;
- Jalan Matraman di Kelurahan Kenari;
- Jalan Pramuka di Kelurahan Paseban;
- Jalan Pasar Senen di Kelurahan Senen,
- Jalan Kramat Raya di Kelurahan Kramat;
- Jalan Kwitang dan Kelurahan Kenari;
- Jalan Salemba Raya di Kelurahan Paseban; dan b. ruang evakuasi bencana memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Senen berada di pusat pemerintahan.
