Pasal 108
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air limbah di Kecamatan Senen dilakukan: a. pengembangan sistem pembuangan air limbah terpusat (off site) dengan area layanan nomor 5 untuk melayani Kelurahan Senen dan Kelurahan Bungur serta area layanan nomor 10 untuk melayani Kelurahan Kwitang, Kramat, Kenari, dan Kelurahan Paseban; dan b. pemeliharaan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan pembuangan setempat (on site) seluruh kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air limbah yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
