PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 106
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Senen dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
- Kali Baru yang melalui Kelurahan Bungur;
- Sungai Ciliwung yang melalui Kelurahan Kenari, Kwitang, dan Kelurahan Senen;
- Kali Baru Timur yang melalui Kelurahan Paseban; dan
- Kali Sentiong yang melalui Kelurahan Bungur dan Kelurahan Paseban; b. penerapan sistem polder:
- nomor 31 dengan area layanan Kelurahan Kramat, Bungur, dan Kelurahan Paseban;
- nomor 33 dengan area layanan Kelurahan Paseban; dan
- nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Kwitang, Kenari, dan Kelurahan Senen; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran submakro; d. penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan; e. penerapan biopori di setiap kelurahan; dan f. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
