PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN BALAI LATIHAN...
Pasal 8
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN DAN JANGKA WAKTU PEKERJAAN SERTA JENIS PROGRAM / KEGIATAN
(1) Sumber pendanaan untuk pembangunan Balai Latihan Kerja Industri dan Gedung Olahraga pada Sport Center dengan jangka waktu kontrak tahun jamak bersumber dari APBD Provinsi dan/atau APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan untuk bagian dari fasilitas Balai Latihan Kerja Industri dan Gedung Olahraga Raga pada Sport Center bersumber dari dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan disediakan sesuai dengan Priodesasi jangka waktu pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pragraf Kedua
Jangka waktu pengikatan pendanaan pembangunan dengan kontrak tahun jamak
