PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN BALAI LATIHAN...
Pasal 11
BAB 4 — SUMBER PENDANAAN DAN JANGKA WAKTU PEKERJAAN SERTA JENIS PROGRAM / KEGIATAN
Pengikatan dana anggaran pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Sport Center dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak sebagaimana dimaksud Pasal 9 adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,00,- (lima puluh milyar rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I (Pertama): A. Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 5.000.000.000,00,- (lima milyar rupiah), dengan rincian:
- untuk pembuatan DED Gedung Olahraga sebesar Rp 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah); 2. untuk pembangunan pisik gedung olahraga sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat milayar lima ratus juta rupiah);
B. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 45.000.000.000,00,- (empat pulu lima milyar rupiah).
