PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 17 Januari 2005 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 1 SERI A Salinan sesuai aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WASTO, SH, MH
Penata Tingkat I NIP. 170 014 768 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 18 Januari 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi
Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502
