PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGANPIMPINAN DAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD
(1) Anggaran belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. (2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggungjawaban belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
